Tentang Passport (Paspor 48 Hal & Buku Pelaut)
Imigrasi & Dephub RIPaspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, sedangkan Buku Pelaut (Seaman Book) diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI. DHS menyediakan pendampingan menyeluruh untuk pengurusan Paspor 48 Halaman dan Buku Pelaut, yang merupakan syarat wajib mutlak untuk bekerja di kapal pesiar internasional maupun jaringan hotel mancanegara.
Persyaratan Dokumen
Pastikan seluruh dokumen berkas berikut lengkap saat pengajuan:
Alur & Tahapan Pengurusan
Tahapan sistematis pendampingan dari awal pendaftaran hingga penerbitan dokumen:
Konsultasi berkas awal bersama tim admisi DHS
Pengecekan kelengkapan & validasi data pemohon
Registrasi akun M-Paspor / Portal Seaman Book Kemenhub
Penjadwalan antrean biometrik & wawancara di Kantor Imigrasi / KSOP
Perekaman foto, sidik jari, dan verifikasi wawancara
Penerbitan paspor / buku pelaut & penyerahan ke pemohon
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Hal-hal yang sering ditanyakan mengenai pengurusan Passport (Paspor 48 Hal & Buku Pelaut):
Berapa lama masa berlaku Paspor RI?
Paspor RI diterbitkan dengan masa berlaku 10 tahun bagi warga negara Indonesia dewasa.
Apakah DHS bisa mendampingi jika paspor hilang atau rusak?
Ya, tim admisi DHS dapat membantu proses penggantian paspor rusak/hilang dengan pendampingan berita acara pemeriksaan (BAP).
Layanan Resmi DHS
Ringkasan Layanan
Estimasi Waktu Proses
7 – 14 hari kerja
Estimasi Biaya
Pendampingan Resmi DHS
Standardisasi
Imigrasi & Dephub RI