hotel
restaurant
luggage
public
Loading
Denpasar Hotel School
Passport (Paspor 48 Hal & Buku Pelaut)
home Beranda chevron_right Akademi chevron_right passport
verified Imigrasi & Dephub RI
card_travel

Layanan Pengurusan Passport (Paspor 48 Hal & Buku Pelaut)

Dokumen Perjalanan & Identitas Pelaut

schedule Waktu: 7 – 14 hari kerja
verified_user Status: Resmi & Terverifikasi
headset_mic Layanan: Pendampingan Full
schedule
Estimasi Proses 7 – 14 hari kerja
security
Jaminan Keabsahan 100% Asli / Resmi
work_outline
Target Peruntukan Kapal Pesiar & Hotel
support_agent
Bantuan Admisi Konsultasi Gratis

info Tentang Passport (Paspor 48 Hal & Buku Pelaut)

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, sedangkan Buku Pelaut (Seaman Book) diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI. DHS menyediakan pendampingan menyeluruh untuk pengurusan Paspor 48 Halaman dan Buku Pelaut, yang merupakan syarat wajib mutlak untuk bekerja di kapal pesiar internasional maupun jaringan hotel mancanegara.

assignment_ind
Diperuntukkan Bagi: Kru Kapal Pesiar, Pekerja Hotel Luar Negeri & Pelaut Internasional
Keunggulan Layanan Pengurusan DHS:
verified Pemeriksaan & Verifikasi Dokumen 1x24 Jam
verified Bantuan Pengisian Aplikasi M-Paspor & Seaman Book
verified Jadwal Perekaman Biometrik & Wawancara Terpandu
verified Jaminan Dokumen Asli & Resmi Ditjen Imigrasi

fact_check Persyaratan Dokumen

Pastikan seluruh dokumen berkas berikut lengkap saat pengajuan:

1
KTP / NIK asli yang masih berlaku
2
Kartu Keluarga (KK) terbaru + fotokopi
3
Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah
4
Pas foto terbaru (background putih & pakaian berkerah)
5
Surat Rekomendasi Kerja / Magang dari DHS (jika diperlukan)
6
Bukti pembayaran PNBP resmi imigrasi / Dephub
lightbulb
Tips Persiapan Berkas: Siapkan dokumen fisik asli dan hasil scan digital (format JPG/PDF berkualitas jelas) dalam Google Drive untuk mempercepat verifikasi oleh tim admisi DHS.

alt_route Alur & Tahapan Pengurusan

Tahapan sistematis pendampingan dari awal pendaftaran hingga penerbitan dokumen:

1
Tahap 01

Konsultasi berkas awal bersama tim admisi DHS

2
Tahap 02

Pengecekan kelengkapan & validasi data pemohon

3
Tahap 03

Registrasi akun M-Paspor / Portal Seaman Book Kemenhub

4
Tahap 04

Penjadwalan antrean biometrik & wawancara di Kantor Imigrasi / KSOP

5
Tahap 05

Perekaman foto, sidik jari, dan verifikasi wawancara

6
Tahap 06

Penerbitan paspor / buku pelaut & penyerahan ke pemohon

help_outline Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Hal-hal yang sering ditanyakan mengenai pengurusan Passport (Paspor 48 Hal & Buku Pelaut):

help Berapa lama masa berlaku Paspor RI?

Paspor RI diterbitkan dengan masa berlaku 10 tahun bagi warga negara Indonesia dewasa.

help Apakah DHS bisa mendampingi jika paspor hilang atau rusak?

Ya, tim admisi DHS dapat membantu proses penggantian paspor rusak/hilang dengan pendampingan berita acara pemeriksaan (BAP).

Layanan Resmi DHS

Ringkasan Layanan

schedule

Estimasi Waktu Proses

7 – 14 hari kerja

payments

Estimasi Biaya

Pendampingan Resmi DHS

workspace_premium

Standardisasi

Imigrasi & Dephub RI

Pilih Bahasa